Perjanjian Kerja Sama
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA BAZNAS PROVINSI MALUKU UTARA DAN BKKBN DALAM PROGRAM PENGUMPULAN SEDEKAH GERAKAN ORANG TUA ASUH CEGAH STUNTING (GENTING)
31/07/2025 | Moh Julgian BaldanTernate, 29 Juli 2025 - Dalam rangka meningkatkan kerja sama dan mengoptimalkan upaya penanggulangan stunting di Provinsi Maluku Utara, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Maluku Utara dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Maluku Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama pada hari ini, 29 Juli 2025.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini disambut baik oleh Ketua BAZNAS Provinsi Maluku Utara, Drs Fadel Hi Ali M.Si, yang menyatakan bahwa kerja sama ini akan memungkinkan BAZNAS Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan program yang lebih terarah dan lebih baik lagi melalui keterlibatan BKKBN. "Dengan adanya kerja sama ini, kami percaya bahwa dana yang dikumpulkan dapat dioptimalkan untuk mendukung program penanggulangan stunting di Maluku Utara," ujarnya.
Sementara itu, Ketua BKKBN Provinsi Maluku Utara, Victor Palimbong, juga menyambut baik kerja sama ini mengingat tingginya angka stunting di Maluku Utara. Berdasarkan data BKKBN, terdapat peningkatan angka stunting di Maluku Utara dari tahun 2024 ke tahun 2025. "Keterlibatan berbagai pihak sangat penting dalam mengoptimalkan pengumpulan dana dan pelaksanaan program untuk mencegah stunting. Kami percaya bahwa kerja sama dengan BAZNAS Provinsi Maluku Utara akan membawa dampak positif bagi masyarakat," katanya.
Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi BAZNAS dan BKKBN Provinsi Maluku Utara untuk bersama-sama mengatasi masalah stunting melalui pengumpulan dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah yang lebih efektif.
