Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
23/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Prov Malut
baznas ProvMalut
JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memberikan klarifikasi resmi mengenai simpang siur pemanfaatan dana zakat di tengah masyarakat. Kemenag menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menyatakan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia sepenuhnya harus tunduk pada koridor Syariat Islam dan regulasi negara yang berlaku.
Zakat Tetap Fokus pada Delapan Golongan (Asnaf)
Penyaluran dana zakat tetap berpedoman pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Secara syariat, peruntukan zakat telah diatur secara spesifik dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 untuk delapan golongan yang berhak menerima (Mustahik), yaitu:
- Fakir: Mereka yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk kebutuhan dasar
- Miskin: Memiliki pekerjaan, namun hasilnya tidak mencukupi kebutuhan pokok
- Amil: Pengelola zakat resmi
- Mualaf: Orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan bantuan.
- Riqab: Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
- Gharimin: Orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan pokok.
- Fisabilillah: Pejuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir).
Menjaga Amanah Umat dengan Prinsip Keadilan
Kemenag memastikan bahwa dana zakat adalah amanah dari umat yang harus dikelola dengan prinsip pemerataan dan keadilan. Prioritas utama pendistribusian dana ini adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu golongan yang paling membutuhkan sesuai kriteria Asnaf tersebut.
"Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kaitan antara dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena prioritas utama adalah hak delapan golongan yang telah ditetapkan," tegas Thobib Al-Asyhar dalam keterangan resminya.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat tetap tenang dan terus mendukung penguatan tata kelola zakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak.
Berita Lainnya
Doa Tulus Ibu Jumati Salasa untuk Para Muzaki: "Terima Kasih Telah Memberi Saya Tempat Berteduh di Masa Tua"
Sinergi di Ujung Utara: BKKBN dan BAZNAS Salurkan Bantuan Stunting di Desa Dama
Sinergi KEMENAG dan BAZNAS Provinsi Maluku Utara Wujudkan Kampung Zakat Demi Akselerasi Pengentasan Kemiskinan
Perkuat Transparansi, BAZNAS Halmahera Barat Gelar Asistensi Pelaporan Berbasis SIMBA
BAZNAS Provinsi Maluku Utara Terima Penyaluran ZIS dari Polda Maluku Utara, Perkuat Sinergi Bantu Mustahik
Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, BAZNAS Halmahera Selatan Gelar BIMTEK Aplikasi SIMBA
Wujudkan Kenyamanan Santri, BAZNAS Maluku Utara Salurkan Bantuan Pembangunan Panti Asuhan Nurul Fajri
BAZNAS MALUKU UTARA SALURKAN MODAL USAHA UNTUK PEDAGANG RENTAN
Awali Tahun 2026, BAZNAS Malut Berdayakan Ekonomi Tiga Pelaku Usaha
BAZNAS Gerak Cepat: Ringankan Duka Korban Banjir dan Longsor di Halmahera Barat
Wujudkan Kemandirian Ekonomi, BAZNAS Maluku Utara Gelar Panen Perdana Jagung di Desa Toniku
Menyemai Harapan: BAZNAS Malut Salurkan Modal usaha bagi UMKM Rentan
BAZNAS Provinsi Maluku Utara Salurkan Paket Ramadhan Bahagia, Targetkan Senyum di Wajah Mustahik
Senyum Ibu Nursida Ibrahim Kembali Mekar, Rumah Layak Huni BAZNAS Malut Jadi Pelindung Baru Keluarganya
Zakat Anda Jadi Harapan: BAZNAS Malut Salurkan Bantuan Pengobatan bagi Pejuang Kanker

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Maluku Utara.
Lihat Daftar Rekening →