Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
23/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Prov Malut
baznas ProvMalut
JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memberikan klarifikasi resmi mengenai simpang siur pemanfaatan dana zakat di tengah masyarakat. Kemenag menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menyatakan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia sepenuhnya harus tunduk pada koridor Syariat Islam dan regulasi negara yang berlaku.
Zakat Tetap Fokus pada Delapan Golongan (Asnaf)
Penyaluran dana zakat tetap berpedoman pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Secara syariat, peruntukan zakat telah diatur secara spesifik dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 untuk delapan golongan yang berhak menerima (Mustahik), yaitu:
- Fakir: Mereka yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk kebutuhan dasar
- Miskin: Memiliki pekerjaan, namun hasilnya tidak mencukupi kebutuhan pokok
- Amil: Pengelola zakat resmi
- Mualaf: Orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan bantuan.
- Riqab: Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
- Gharimin: Orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan pokok.
- Fisabilillah: Pejuang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir).
Menjaga Amanah Umat dengan Prinsip Keadilan
Kemenag memastikan bahwa dana zakat adalah amanah dari umat yang harus dikelola dengan prinsip pemerataan dan keadilan. Prioritas utama pendistribusian dana ini adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu golongan yang paling membutuhkan sesuai kriteria Asnaf tersebut.
"Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kaitan antara dana zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), karena prioritas utama adalah hak delapan golongan yang telah ditetapkan," tegas Thobib Al-Asyhar dalam keterangan resminya.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat tetap tenang dan terus mendukung penguatan tata kelola zakat melalui lembaga resmi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak.
Berita Lainnya
Awali Tahun 2026, BAZNAS Malut Berdayakan Ekonomi Tiga Pelaku Usaha
Doa Tulus Ibu Jumati Salasa untuk Para Muzaki: "Terima Kasih Telah Memberi Saya Tempat Berteduh di Masa Tua"
BAZNAS Provinsi Maluku Utara Salurkan Paket Ramadhan Bahagia, Targetkan Senyum di Wajah Mustahik
BAZNAS Provinsi Maluku Utara Dorong Kemandirian Mustahik Lewat Program Lumbung Pangan
Senyum Ibu Nursida Ibrahim Kembali Mekar, Rumah Layak Huni BAZNAS Malut Jadi Pelindung Baru Keluarganya
Menjemput Berkah, BAZNAS Malut Perkuat Kemandirian UMKM Melalui Modal Usaha Tanpa Riba
Dari Gubuk Kecil ke Hunian Bermartabat, Bukti Dahsyatnya Kekuatan Zakat
Menyemai Harapan: BAZNAS Malut Salurkan Modal usaha bagi UMKM Rentan
Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
Perkuat Transparansi, BAZNAS Halmahera Barat Gelar Asistensi Pelaporan Berbasis SIMBA
Zakat Anda Jadi Harapan: BAZNAS Malut Salurkan Bantuan Pengobatan bagi Pejuang Kanker
BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatera
BAZNAS Maluku Utara Salurkan Dana Zakat Rp764,171,320 Juta Lebih untuk Kesejahteraan Umat
TANGIS HARU DI PENGHUJUNG TAHUN 2025.
BAZNAS Prov MALUT Menerima Bantuan dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Provinsi Maluku Utara untuk Bencana Alam di Sumatra

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Maluku Utara.
Lihat Daftar Rekening →