BAZNAS Provinsi Maluku Utara Terima Penyaluran ZIS dari Polda Maluku Utara, Perkuat Sinergi Bantu Mustahik
18/03/2026 | Penulis: HUMAS BAZNAS
Dokumentasi BAZNAS Prov Malut
TERNATE – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Maluku Utara menerima amanah dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Penyerahan dana yang bersumber dari personel Polda Malut ini dilakukan sebagai wujud nyata kepedulian institusi Polri terhadap kesejahteraan umat di wilayah Maluku Utara.
Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengumpulan BAZNAS Provinsi Maluku Utara, Ustaz H. Natsir Tjan, S.Pd.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Polda Maluku Utara menyampaikan harapan agar dana yang dititipkan melalui BAZNAS dapat dikelola dengan amanah dan tepat sasaran.
"Kami berharap dana ZIS yang disalurkan melalui BAZNAS Maluku Utara ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi para mustahik (penerima zakat) di seluruh pelosok Maluku Utara. Semoga ini menjadi berkah bagi institusi Polri dan membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan," ujar perwakilan Polda Malut.
Apresiasi dan Komitmen Transparansi
Mewakili Ketua BAZNAS Provinsi Maluku Utara, Ustaz H. Natsir Tjan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Maluku Utara beserta seluruh jajaran yang telah memberikan kepercayaan kepada BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat.
"Kami mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada keluarga besar Polda Maluku Utara atas kepercayaannya menitipkan dana ZIS melalui BAZNAS Provinsi. Amanah ini akan kami kelola secara profesional sesuai dengan prinsip 3 Aman: Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI," ungkap Ustaz Natsir.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum seperti Polda merupakan pilar penting dalam pengentasan kemiskinan di Maluku Utara. Dana yang terkumpul nantinya akan disalurkan melalui berbagai program unggulan, mulai dari bantuan kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi produktif bagi masyarakat kurang mampu.
Mendorong Budaya Berzakat
Langkah yang diambil oleh Polda Maluku Utara ini diharapkan menjadi teladan bagi instansi lain di Maluku Utara untuk mengonsolidasikan dana sosial keagamaan mereka melalui lembaga resmi. Berdasarkan regulasi UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS memiliki peran strategis dalam memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan muzaki berdampak signifikan pada penurunan angka kemiskinan daerah.
Dengan adanya kerja sama ini, BAZNAS Maluku Utara optimistis target pengumpulan zakat tahun ini dapat tercapai, sehingga jangkauan bantuan kepada para mustahik di Bumi Moloku Kie Raha akan semakin luas dan merata.
Berita Lainnya
Wujudkan Kemandirian Ekonomi, BAZNAS Maluku Utara Gelar Panen Perdana Jagung di Desa Toniku
Revolusi Ibadah Haji: DAM Haji bisa dipotong di Maluku Utara
Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, BAZNAS Halmahera Selatan Gelar BIMTEK Aplikasi SIMBA
Awali Tahun 2026, BAZNAS Malut Berdayakan Ekonomi Tiga Pelaku Usaha
Perkuat Transparansi, BAZNAS Halmahera Barat Gelar Asistensi Pelaporan Berbasis SIMBA
Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
Senyum Ibu Nursida Ibrahim Kembali Mekar, Rumah Layak Huni BAZNAS Malut Jadi Pelindung Baru Keluarganya
Menjemput Berkah, BAZNAS Malut Perkuat Kemandirian UMKM Melalui Modal Usaha Tanpa Riba
Menyemai Harapan: BAZNAS Malut Salurkan Modal usaha bagi UMKM Rentan
BAZNAS Gerak Cepat: Ringankan Duka Korban Banjir dan Longsor di Halmahera Barat
BAZNAS MALUKU UTARA SALURKAN MODAL USAHA UNTUK PEDAGANG RENTAN
Sinergi KEMENAG dan BAZNAS Provinsi Maluku Utara Wujudkan Kampung Zakat Demi Akselerasi Pengentasan Kemiskinan
Wujudkan Kenyamanan Santri, BAZNAS Maluku Utara Salurkan Bantuan Pembangunan Panti Asuhan Nurul Fajri
Dari Gubuk Kecil ke Hunian Bermartabat, Bukti Dahsyatnya Kekuatan Zakat
Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Maluku Utara.
Lihat Daftar Rekening →