MEMBERI MAKNA PADA EDARAN MENDAGRI NO.400.6.1/5742/SJ.
20/08/2025 | Penulis: Badaruddin Gailea
MEMBERI MAKNA PADA EDARAN MENDAGRI NO.400.6.1/5742/SJ.
Edaran Mendagri dengan nomor seperti pada judul diatas adalah tentang Penguatan Kelembagaan dan Dukungan Biaya Operasional BAZNAS di Daerah, yang di tandatangani Mendagri Tito Karnafian tanggal 26 Oktober 2023.
Edaran yang dengan serius di rancang ini, memposisikan BAZNAS dalam konteks Pembiayaannya yang terencana dan bertanggungjawab. Karena sebagaimana diketahui BAZNAS merupakan Lembaga Resmi Negara yang di bentuk berdasarkan UU No.23 Tahun 2011 itu, harus diatur model pembiayaannya agar lembaga ini bisa berjalan dengan baik, bisa diaudit, sebagai wujud perhatian pemerintah pusat dalam penanganan para Mustahik [miskin) di Indonesia.
Pada poin a Edaran tersebut, Mendagri mengutip dasar kelembagaan BAZNAS yang termuat dalam pasal 5 ayat 3 UU No.23. 2011, Tentang Pengelolaan zakat. Pasal tetsebut jelas tersurat bahwa kelembagaan BAZNAS adalah sebagai lembaga pemerintah non Struktural yang di bentuk oleh pemerintah untuk mewujudkan tujuan UUD 45.
Dengan dasar tersebut mendagri lalu merujuk permendagri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Dengan ini kemudian lahirlah penegasan dalam surat edaran ini, sebagaiamana tertuang dalam poin 2. Disana dikatakan "...BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya setiap tahun dianggarkan pembiayaannya dari APBD dan Hak Amil".
Hal ini sekaligus juga menjelaskan bahwa posisi BAZNAS dalam keuangan Daerah adalah pembiayaan wajib yang harus di berikan oleh daerah Provinsi dan Kabupaten/kota setiap tahun secara cukup untuk membiayai operasional Lembaga Negara yang namanya BAZNAS itu. Jadi bukan merupakan hibah biasa yang selama ini di salah pahami oleh sebagian pihak.
Demikian halnya kita bisa samakan persepsi bahwa keberadaan BAZNAS adalah sebuah lembaga Pemerintah non struktural yang pembiayaannya sesuai atutan perundang undangan harus di biayai oleh pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
Kita bisa berharap apa yang menjadi perintah UU dan semua perangkat perundangan lanjutan di bawahnya bisa berjalan dengan baik untuk bersama sama membangun masyarakat Indonesia yang sejahtera. Wallahu Alam.
*Baznas Prov. Malut.
Berita Lainnya
BAZNAS Provinsi Maluku Utara Terima Penyaluran ZIS dari Polda Maluku Utara, Perkuat Sinergi Bantu Mustahik
TANGIS HARU DI PENGHUJUNG TAHUN 2025.
Perkuat Transparansi, BAZNAS Halmahera Barat Gelar Asistensi Pelaporan Berbasis SIMBA
Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatera
BAZNAS Provinsi Maluku Utara Dorong Kemandirian Mustahik Lewat Program Lumbung Pangan
BAZNAS Provinsi Maluku Utara Salurkan Paket Ramadhan Bahagia, Targetkan Senyum di Wajah Mustahik
Kunjungan UPQ Kementerian Agama RI ke BAZNAS Provinsi Maluku Utara: Perkuat Koordinasi Distribusi Mushaf Al-Qur’an
Zakat Anda Jadi Harapan: BAZNAS Malut Salurkan Bantuan Pengobatan bagi Pejuang Kanker
BAZNAS Prov MALUT Menerima Bantuan dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Provinsi Maluku Utara untuk Bencana Alam di Sumatra
Sinergi KEMENAG dan BAZNAS Provinsi Maluku Utara Wujudkan Kampung Zakat Demi Akselerasi Pengentasan Kemiskinan
Doa Tulus Ibu Jumati Salasa untuk Para Muzaki: "Terima Kasih Telah Memberi Saya Tempat Berteduh di Masa Tua"
Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
Menjemput Berkah, BAZNAS Malut Perkuat Kemandirian UMKM Melalui Modal Usaha Tanpa Riba
BAZNAS Maluku Utara Salurkan Dana Zakat Rp764,171,320 Juta Lebih untuk Kesejahteraan Umat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Maluku Utara.
Lihat Daftar Rekening →