WhatsApp Icon

Revolusi Ibadah Haji: DAM Haji bisa dipotong di Maluku Utara

06/05/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS

Bagikan:URL telah tercopy
Revolusi Ibadah Haji: DAM Haji bisa dipotong di Maluku Utara

Dokumentasi BAZNAS Prov Malut

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Maluku Utara dan BAZNAS Kota Ternate memperkuat koordinasi bersama Kanwil Kementerian Haji dan Umrah terkait pembayaran Dam (hadyu) bagi jemaah haji. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan pelaksanaan ibadah jemaah tidak hanya sah secara syar'i, tetapi juga memberikan dampak sosial yang nyata bagi masyarakat di daerah asal.

Rapat koordinasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Maluku Utara, H. Muhammad Zaber Wahid, Ketua BAZNAS Provinsi Maluku Utara, Drs. Fadel H. Ali, M.Si, Wakil Ketua II BAZNAS Maluku Utara, Drs. Badarudin Gailea, serta Wakil Ketua I BAZNAS Kota Ternate H. Mu'min Arif SH,MH

Pilihan Ibadah yang Melindungi Jemaah

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026, jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji (Ifrad, Qiran, atau Tamattu'). Bagi mayoritas jemaah Indonesia yang melaksanakan haji Tamattu', kewajiban membayar Dam kini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah agar terhindar dari praktik ilegal.

Fatwa Keabsahan: Dam di Tanah Air Sah Secara Syar'i

Penguatan narasi ini juga didukung oleh Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 04/2026 yang menetapkan bahwa pengalihan lokasi penyembelihan Dam dari Tanah Haram ke tanah air adalah sah secara syar'i.

Beberapa pertimbangan hukum (illat) yang mendasari fatwa tersebut antara lain:

  • Kemanfaatan Sosial: Distribusi daging Dam di tanah air jauh lebih tepat sasaran untuk membantu masyarakat fakir miskin dan penanganan stunting di pelosok Nusantara.
  • Kategori Ta'aqquli: Ketentuan lokasi penyembelihan dipandang sebagai ibadah yang memiliki alasan rasional (bukan ibadah murni yang kaku), di mana tujuan utamanya adalah distribusi manfaat daging kepada yang membutuhkan.
  • Prinsip Kemudahan: Syariat memberikan ruang fleksibilitas (substitusi) agar ibadah tidak sia-sia secara sosial jika terjadi surplus daging yang mubazir di Tanah Suci.

Mekanisme Pelaksanaan di Maluku Utara

Ketua BAZNAS Maluku Utara, Drs. Fadel H. Ali, M.Si, menjelaskan bahwa selama regulasi teknis nasional sedang disusun, jemaah tetap dapat melaksanakan penyembelihan di tanah air melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ.

"Kami di Maluku Utara siap mengelola dana Dam jemaah dengan prinsip transparan dan akuntabel. Hewan yang disembelih dipastikan memenuhi kriteria syar'i, dan dagingnya akan didistribusikan kepada warga kita yang membutuhkan di desa-desa terpencil," ujar Fadel H. Ali.

Dengan sinergi antara pemerintah dan lembaga zakat, diharapkan jemaah haji asal Maluku Utara dapat menjalankan ibadah dengan tenang, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan umat di bumi Moloku Kie Raha.

 

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Maluku Utara.

Lihat Daftar Rekening →