WhatsApp Icon

BAZNAS Maluku Utara Gelar Bimtek IZN 2025: Dorong Pengelolaan Zakat Terintegrasi dalam Pembangunan Daerah

24/10/2025  |  Penulis: HUMAS BAZNAS PROV MALUT

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Maluku Utara Gelar Bimtek IZN 2025: Dorong Pengelolaan Zakat Terintegrasi dalam Pembangunan Daerah

BIMTEK BAZNAS MALUT

Ternate, 23 Oktober 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Evaluasi Hasil Indeks Zakat Nasional (IZN) 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan zakat di Maluku Utara menuju tahun 2026. Acara tersebut menghadirkan narasumber utama dari BAZNAS RI, Kementerian PPN/Bappenas RI, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

 Hadir sebagai pemateri:
  • Aisha Putrina Sari, Staf Senior Divisi Inovasi dan Program Kreatif BAZNAS RI, dan Indah Hurun Hayana, Staf Divisi Kajian dan Pengembangan BAZNAS RI.

  • Aldi Turindra Rachman dari Direktorat Ekonomi Syariah dan BUMN, Kedeputian Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas.

  • Dr. Dece Kurniadi, SH., MM, Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah, Manajemen Eksekutif KNEKS.

1. BAZNAS RI: IZN sebagai Instrumen Pengukuran Kinerja dan Amanah 

Perwakilan BAZNAS RI menekankan bahwa Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Kajian Dampak Zakat (KDZ) telah diakui oleh Bappenas sebagai salah satu ukuran atau indikator pembangunan nasional. IZN merupakan alat ukur berbasis data yang berfungsi sebagai referensi standar kemajuan sekaligus refleksi kinerja perzakatan di Indonesia

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, dalam arahannya menyatakan bahwa IZN adalah bagian tak terpisahkan dari pengelolaan zakat yang mencakup perencanaan, evaluasi, program prioritas, hingga empat penguatan dan tiga aman. Selain itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, menyampaikan bahwa IZN merupakan refleksi dari asas amanah dalam pengelolaan zakat, menjadikannya konkret karena ada ukurannya

IZN terdiri dari dua dimensi utama: 

Dimensi Makro: Meliputi regulasi, dukungan APBN/APBD, database lembaga zakat, penguatan jaringan, serta literasi dan dakwah zakat.

Dimensi Mikro: Meliputi tata kelola lembaga zakat dan dampak zakat (misalnya perubahan mustahik menjadi muzaki dan pengentasan kemiskinan)

2. BAPPENAS RI: Integrasi Zakat ke Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Kementerian PPN/Bappenas menyoroti peran strategis zakat dalam pembangunan nasional. Zakat berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan, pembangunan kewilayahan, pembiayaan pembangunan, dan penguatan nilai agama

Peran IZN semakin krusial karena telah diusulkan menjadi salah satu komponen penilaian Adinata Syariah. Yang terpenting, IZN telah masuk menjadi salah satu indikator pilihan pembangunan di level provinsi dan kabupaten/kota dan terintegrasi dalam Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) agar dapat dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

Bappenas juga memaparkan potensi besar zakat yang belum optimal. Secara nasional, potensi zakat mencapai Rp327 Triliun. Khusus di Maluku Utara, meskipun realisasi pengumpulan terus meningkat (mencapai Rp 10,226,605,776 pada Triwulan III-2025), potensi zakat totalnya adalah Rp577,201 Miliar, yang menunjukkan masih besarnya ruang untuk peningkatan dan optimalisasi. Zakat merupakan instrumen kunci dalam Ekonomi Syariah untuk menjamin distribusi pendapatan yang inklusif, optimalisasi bisnis, dan partisipasi sosial

3. KNEKS: Sinergi Dana Sosial Syariah untuk Penguatan Ekonomi Daerah

KNEKS hadir untuk memperkuat sinergi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah demi kemandirian dan penguatan ekonomi daerah. Dr. Dece Kurniadi, SH., MM, menjelaskan bahwa tugas KNEKS adalah mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional

Salah satu fokus utama KNEKS adalah Pengembangan Dana Sosial Syariah, di mana ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) berperan penting sebagai social finance dalam ekosistem ekonomi syariah

Dalam konteks penguatan daerah, KNEKS merekomendasikan: 

  • RPJMD wajib menargetkan standar halal, aset syariah, dan IZN. 

  • IZN Score (Point) direkomendasikan sebagai indikator untuk Kebijakan Penguatan Dana Sosial Syariah di tingkat RPJMD

KNEKS memandang zakat sebagai instrumen targeted transfers yang dapat menaikkan konsumsi dasar, mengurangi kemiskinan, dan melalui zakat produktif dapat mengubah mustahik menjadi muzaki (wirausaha mikro). Sinergi antara BAZNAS, Pemerintah Daerah, dan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) diharapkan dapat semakin menguat dan berdampak signifikan pada peningkatan nilai IZN Maluku Utara.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Maluku Utara.

Lihat Daftar Rekening →