MENGENAL APA SESUNGGUHNYA BAZNAS.
14/08/2025 | Penulis: Badaruddin Gailea
MENGENAL APA SESUNGGUHNYA BAZNAS.
MENGENAL APA SESUNGGUHNYA BAZNAS.
BAZNAS Bukan Ormas, OKP, Panitia zakat atau lembaga sosial lain, yang terkadang dilihat sebelah mata oleh pemerintah Pusat maupun Daerah dalam soal pembiayaan.
BAZNAS merupakan lembaga Pemerintah non sruktural yang hadir berdasarkan UU NO. 23. Tahun 2011, PP No. 14 Thn 2014, Impres No. 3 tahun 2014, Perda no 04 tahun 2014 dan surat edaran Mendagri no 400.6.1/5742/sj.
Tentang penguatan kelembagaan dan dukungan biaya operasional BAZNAS di daerah.
Lembaga ini sesuai aturan perundangan dimaksud di beri kewenangan oleh Negara untuk mengumpulkan zakat, infak dan Sadaqah yang berasal dari ASN dan suasta di Negara ini, untuk disalurkan kepada mustahik (orang² yang berhak menerima Zakat).
Posisi BAZNAS sebagaimana UU No. 23 tersebut sama dengan lembaga lembaga negara lainnya, dengan kekhususan masing masing. Jelas sekali dalam edaran mendagri diatas pada poin dua menyebutkan: "Baznas Provinsi dan Kabupaten kota dalam melaksanakan tugasnya setiap tahun dianggarkan pembiayaannya dari APBD dan hak amil.
Posisi BAZNAS sesungguhnya sama dengan KPU, Bawaslu, KIP dan lainnya dengan kekhususan bagi Baznas adalah mengumpulkan dan menyalurkan Zakat Infak dan Shadaqah dari ASN, BUMN dan Suasta.
Bahkan lebih tinggi lagi dalam aturan perundangan kita yaitu Pasal 31 UU No. 23 tahun 2014 diatas menyebutkan; BAZNAS Propinsi dan Kabupaten/Kota di biayai dengan APBD masing masing sesuai tingkatannya.
Oleh karena itu adalah kurang tepat kiranya memposisikan BAZNAS sama dengan lembaga² lain penerima bantuan atau hibah.
Bantuan/ hibah yang di berikan kepada lembaga pemerintah non struktural (Baznas) atas perintah peraturan perundang undangan yang ada dalam APBD justru merupakan kewajiban pemerintah sesuai tingkatannya masing masing (lihat UU No 23 tahun 2011)
Ini sedikit catatan kecil dalam upaya memberi arah bagaimana memahami keberadaan BAZNAS agar semua kita, warga negara kesatuan Republik Indonesia bisa berjalan sesuai dengan perundangan yang berlaku di Negara tercinta ini.
#Baznas prov.malut.
Berita Lainnya
BAZNAS MALUKU UTARA SALURKAN MODAL USAHA UNTUK PEDAGANG RENTAN
Zakat Anda Ringankan Senyum Mereka, BAZNAS Malut Bantu Biaya Pengobatan Anak Driver Ojol
BAZNAS Provinsi Maluku Utara Salurkan Paket Ramadhan Bahagia, Targetkan Senyum di Wajah Mustahik
Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel
BAZNAS RI Perkuat Profesionalisme Pengelola Zakat Melalui Sertifikasi Kompetensi Tiga Bidang
BAZNAS Provinsi Maluku Utara Terima Penyaluran ZIS dari Polda Maluku Utara, Perkuat Sinergi Bantu Mustahik
Wujudkan Kenyamanan Santri, BAZNAS Maluku Utara Salurkan Bantuan Pembangunan Panti Asuhan Nurul Fajri
Sinergi BAZNAS dan Pemdes Toniku Hadirkan Senyuman di Pelosok Halmahera Barat!
Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, BAZNAS Halmahera Selatan Gelar BIMTEK Aplikasi SIMBA
BAZNAS Maluku Utara Hadir Ringankan Beban Asnaf Gharimin, Lunasi Utang Pengobatan Ibu Sugiati di RSUD Chasan Boesori
BAZNAS Malut Bantu Rujukan Pengobatan Ibu Fanijiko, Ojol Mualaf Korban Tabrak Lari
Menatap Peran BAZNAS Maluku Utara dalam Napas Hari Lahir Pancasila
Wujudkan Kemandirian Ekonomi, BAZNAS Maluku Utara Gelar Panen Perdana Jagung di Desa Toniku
Sinergi di Ujung Utara: BKKBN dan BAZNAS Salurkan Bantuan Stunting di Desa Dama
Memperkuat Sinergi dan Optimalisasi ZIS, BAZNAS Provinsi Maluku Utara Gelar Sosialisasi Zakat di KPKNL Ternate

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Maluku Utara.
Lihat Daftar Rekening →