MENGENAL APA SESUNGGUHNYA BAZNAS.
14/08/2025 | Penulis: Badaruddin Gailea
MENGENAL APA SESUNGGUHNYA BAZNAS.
MENGENAL APA SESUNGGUHNYA BAZNAS.
BAZNAS Bukan Ormas, OKP, Panitia zakat atau lembaga sosial lain, yang terkadang dilihat sebelah mata oleh pemerintah Pusat maupun Daerah dalam soal pembiayaan.
BAZNAS merupakan lembaga Pemerintah non sruktural yang hadir berdasarkan UU NO. 23. Tahun 2011, PP No. 14 Thn 2014, Impres No. 3 tahun 2014, Perda no 04 tahun 2014 dan surat edaran Mendagri no 400.6.1/5742/sj.
Tentang penguatan kelembagaan dan dukungan biaya operasional BAZNAS di daerah.
Lembaga ini sesuai aturan perundangan dimaksud di beri kewenangan oleh Negara untuk mengumpulkan zakat, infak dan Sadaqah yang berasal dari ASN dan suasta di Negara ini, untuk disalurkan kepada mustahik (orang² yang berhak menerima Zakat).
Posisi BAZNAS sebagaimana UU No. 23 tersebut sama dengan lembaga lembaga negara lainnya, dengan kekhususan masing masing. Jelas sekali dalam edaran mendagri diatas pada poin dua menyebutkan: "Baznas Provinsi dan Kabupaten kota dalam melaksanakan tugasnya setiap tahun dianggarkan pembiayaannya dari APBD dan hak amil.
Posisi BAZNAS sesungguhnya sama dengan KPU, Bawaslu, KIP dan lainnya dengan kekhususan bagi Baznas adalah mengumpulkan dan menyalurkan Zakat Infak dan Shadaqah dari ASN, BUMN dan Suasta.
Bahkan lebih tinggi lagi dalam aturan perundangan kita yaitu Pasal 31 UU No. 23 tahun 2014 diatas menyebutkan; BAZNAS Propinsi dan Kabupaten/Kota di biayai dengan APBD masing masing sesuai tingkatannya.
Oleh karena itu adalah kurang tepat kiranya memposisikan BAZNAS sama dengan lembaga² lain penerima bantuan atau hibah.
Bantuan/ hibah yang di berikan kepada lembaga pemerintah non struktural (Baznas) atas perintah peraturan perundang undangan yang ada dalam APBD justru merupakan kewajiban pemerintah sesuai tingkatannya masing masing (lihat UU No 23 tahun 2011)
Ini sedikit catatan kecil dalam upaya memberi arah bagaimana memahami keberadaan BAZNAS agar semua kita, warga negara kesatuan Republik Indonesia bisa berjalan sesuai dengan perundangan yang berlaku di Negara tercinta ini.
#Baznas prov.malut.
Berita Lainnya
Menjemput Berkah, BAZNAS Malut Perkuat Kemandirian UMKM Melalui Modal Usaha Tanpa Riba
BAZNAS Provinsi Maluku Utara Salurkan Paket Ramadhan Bahagia, Targetkan Senyum di Wajah Mustahik
Senyum Ibu Nursida Ibrahim Kembali Mekar, Rumah Layak Huni BAZNAS Malut Jadi Pelindung Baru Keluarganya
Doa Tulus Ibu Jumati Salasa untuk Para Muzaki: "Terima Kasih Telah Memberi Saya Tempat Berteduh di Masa Tua"
Kemenag Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis
BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatera
BAZNAS Maluku Utara Salurkan Dana Zakat Rp764,171,320 Juta Lebih untuk Kesejahteraan Umat
BAZNAS Provinsi Maluku Utara Dorong Kemandirian Mustahik Lewat Program Lumbung Pangan
BAZNAS Gerak Cepat: Ringankan Duka Korban Banjir dan Longsor di Halmahera Barat
BAZNAS Provinsi Maluku Utara Terima Penyaluran ZIS dari Polda Maluku Utara, Perkuat Sinergi Bantu Mustahik
Perkuat Transparansi, BAZNAS Halmahera Barat Gelar Asistensi Pelaporan Berbasis SIMBA
Menyemai Harapan: BAZNAS Malut Salurkan Modal usaha bagi UMKM Rentan
TANGIS HARU DI PENGHUJUNG TAHUN 2025.
Awali Tahun 2026, BAZNAS Malut Berdayakan Ekonomi Tiga Pelaku Usaha
Kunjungan UPQ Kementerian Agama RI ke BAZNAS Provinsi Maluku Utara: Perkuat Koordinasi Distribusi Mushaf Al-Qur’an

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Maluku Utara.
Lihat Daftar Rekening →