WhatsApp Icon
BAZNAS Provinsi Maluku Utara Terima Penyaluran ZIS dari Polda Maluku Utara, Perkuat Sinergi Bantu Mustahik

TERNATE – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Maluku Utara menerima amanah dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Penyerahan dana yang bersumber dari personel Polda Malut ini dilakukan sebagai wujud nyata kepedulian institusi Polri terhadap kesejahteraan umat di wilayah Maluku Utara.

Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengumpulan BAZNAS Provinsi Maluku Utara, Ustaz H. Natsir Tjan, S.Pd.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Polda Maluku Utara menyampaikan harapan agar dana yang dititipkan melalui BAZNAS dapat dikelola dengan amanah dan tepat sasaran.

"Kami berharap dana ZIS yang disalurkan melalui BAZNAS Maluku Utara ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi para mustahik (penerima zakat) di seluruh pelosok Maluku Utara. Semoga ini menjadi berkah bagi institusi Polri dan membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan," ujar perwakilan Polda Malut.

Apresiasi dan Komitmen Transparansi

Mewakili Ketua BAZNAS Provinsi Maluku Utara, Ustaz H. Natsir Tjan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Maluku Utara beserta seluruh jajaran yang telah memberikan kepercayaan kepada BAZNAS sebagai lembaga utama pengelola zakat.

"Kami mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada keluarga besar Polda Maluku Utara atas kepercayaannya menitipkan dana ZIS melalui BAZNAS Provinsi. Amanah ini akan kami kelola secara profesional sesuai dengan prinsip 3 Aman: Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI," ungkap Ustaz Natsir.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum seperti Polda merupakan pilar penting dalam pengentasan kemiskinan di Maluku Utara. Dana yang terkumpul nantinya akan disalurkan melalui berbagai program unggulan, mulai dari bantuan kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi produktif bagi masyarakat kurang mampu.

Mendorong Budaya Berzakat

Langkah yang diambil oleh Polda Maluku Utara ini diharapkan menjadi teladan bagi instansi lain di Maluku Utara untuk mengonsolidasikan dana sosial keagamaan mereka melalui lembaga resmi. Berdasarkan regulasi UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, BAZNAS memiliki peran strategis dalam memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan muzaki berdampak signifikan pada penurunan angka kemiskinan daerah.

Dengan adanya kerja sama ini, BAZNAS Maluku Utara optimistis target pengumpulan zakat tahun ini dapat tercapai, sehingga jangkauan bantuan kepada para mustahik di Bumi Moloku Kie Raha akan semakin luas dan merata.

18/03/2026 | Kontributor: HUMAS BAZNAS
BAZNAS Provinsi Maluku Utara Salurkan Paket Ramadhan Bahagia, Targetkan Senyum di Wajah Mustahik

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Maluku Utara kembali menebar kebaikan di bulan suci dengan mendistribusikan Paket Ramadhan Bahagia (PRB) kepada ratusan keluarga penerima manfaat (mustahik) yang tersebar di wilayah kota Ternate.

Program tahunan ini dirancang khusus untuk memastikan bahwa kebahagiaan Ramadhan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang tengah berjuang di tengah himpitan ekonomi. Setiap paket berisi bahan pokok  yang diharapkan dapat meringankan beban dapur keluarga selama menjalankan ibadah puasa hingga hari raya Idul Fitri.

Meringankan Beban, Menyambung Harapan

Ketua BAZNAS Provinsi Maluku Utara menyampaikan bahwa pendistribusian ini bukan sekadar bantuan pangan, melainkan bentuk kepedulian nyata dari para muzaki (pembayar zakat) yang dititipkan melalui BAZNAS.

"Kami melihat langsung betapa bantuan ini sangat berarti bagi saudara-saudara kita. Di tengah harga kebutuhan pokok yang fluktuatif, Paket Ramadhan Bahagia hadir sebagai jawaban atas doa-doa mereka agar bisa beribadah dengan tenang tanpa pusing memikirkan stok pangan di rumah," ujarnya.

Salah satu penerima manfaat, Ibu Nurda Ibra, yang bekerja serabutan, mengaku sangat terbantu. "Alhamdulillah, bantuan dari BAZNAS ini sangat menolong saya. Sekarang saya tidak perlu khawatir lagi untuk makan sahur dan berbuka beberapa hari ke depan," ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

Panggilan Kebaikan untuk Muzaki

Keberlanjutan program ini sangat bergantung pada kedermawanan masyarakat. BAZNAS Maluku Utara mengajak seluruh ASN, pengusaha, dan masyarakat umum yang telah mencapai nishab untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui lembaga resmi.

Dengan berzakat di BAZNAS, Anda tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga ikut serta dalam:

Memerangi kemiskinan di pelosok Maluku Utara.

Memberdayakan ekonomi umat melalui program yang terukur.

Menjamin kebahagiaan anak yatim dan kaum dhuafa di bulan mulia.

Salurkan Zakat Anda Sekarang!Mari jadikan Ramadhan tahun ini lebih bermakna dengan berbagi. Sedikit harta yang kita keluarkan adalah harapan besar bagi mereka yang membutuhkan.

17/03/2026 | Kontributor: Humas BASNAS
Sinergi KEMENAG dan BAZNAS Provinsi Maluku Utara Wujudkan Kampung Zakat Demi Akselerasi Pengentasan Kemiskinan

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama RI melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Maluku Utara. Pertemuan ini difokuskan pada penguatan sinergi pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) guna memastikan manfaatnya menjangkau masyarakat paling membutuhkan secara lebih efektif dan terukur.

Fokus Utama: Transformasi Mustahik Menjadi Muzakki

Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan program Kampung Zakat. Program ini dirancang sebagai model pemberdayaan ekonomi umat berbasis kewilayahan, di mana dana ZIS dikelola secara terintegrasi untuk menyentuh sektor pendidikan, kesehatan, hingga modal usaha bagi para mustahik (penerima zakat).

Perwakilan Bimas Islam Kemenag RI menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya nyata untuk mengubah nasib masyarakat.

"Kita ingin dana zakat tidak hanya habis untuk konsumsi sesaat, tetapi menjadi alat transformasi. Dengan Kampung Zakat, kita targetkan para mustahik hari ini, di masa depan bisa mandiri secara ekonomi dan naik kelas menjadi muzakki (pemberi zakat)," ujarnya.

Selaras dengan Arah Kebijakan Nasional

Langkah progresif ini juga disebut sebagai bentuk dukungan nyata terhadap Asta Cita dan Nawacita Presiden Prabowo Subianto. Dalam visi kepemimpinannya, percepatan pengentasan kemiskinan menjadi prioritas utama guna mencapai kesejahteraan yang merata di seluruh pelosok Indonesia, termasuk di wilayah Kepulauan Maluku Utara.

Poin-Poin Strategis Kerja Sama:

  1. Integrasi Data: Penyelarasan data mustahik agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
  2. Pengembangan Kampung Zakat: Penentuan titik lokasi strategis di Maluku Utara yang akan menjadi proyek percontohan pemberdayaan ekonomi terpadu.
  3. Literasi Zakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat Maluku Utara untuk berzakat melalui lembaga resmi demi keamanan dan transparansi.

Ketua BAZNAS Provinsi Maluku Utara menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi penuh. Menurutnya, dukungan dari kementerian akan memperkuat legitimasi dan jangkauan program BAZNAS di daerah.

Dengan sinergi yang makin solid antara Kemenag dan BAZNAS, diharapkan angka kemiskinan di Maluku Utara dapat ditekan secara signifikan, menciptakan kemandirian ekonomi umat yang berkelanjutan.

10/03/2026 | Kontributor: HUMAS BAZNAS PROV MALUT
Jaga Kepercayaan Publik, BAZNAS RI Perkuat Pengawasan Berlapis yang Transparan dan Akuntabel

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penerapan sistem pengawasan berlapis yang transparan dan akuntabel. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi mandat Undang-Undang agar pengelolaan ZIS berlangsung sesuai koridor syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A. menyatakan,  transparansi merupakan fondasi utama lembaga dalam menjalankan amanah umat. Ia menekankan, operasional BAZNAS tidak berjalan tanpa kontrol, melainkan diawasi oleh berbagai otoritas resmi.

“BAZNAS dalam menjalankan tugasnya berada dalam sistem pengawasan berlapis sesuai Undang-Undang, termasuk pengawasan syariah, audit internal, audit eksternal, serta pengawasan oleh otoritas terkait,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Kiai Noor secara khusus memberikan apresiasi terhadap pernyataan Menteri Agama RI mengenai penguatan fungsi pengawasan BAZNAS. Menurutnya, hal ini sejalan dengan aspirasi BAZNAS di tingkat pusat maupun daerah serta amanat konstitusi.

“Kita mengapresiasi pernyataan Pak Menag karena sesuai dengan harapan kami dan harapan dari daerah-daerah, bahkan sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 34 Ayat 1, yang menyebut bahwa Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ,” jelas Kiai Noor.

Ia menambahkan, inisiatif ini membuka peluang bagi penguatan struktur lembaga yang lebih komprehensif di masa depan.

“Dengan demikian, maka bisa jadi Pak Menteri merasa perlu membentuk lembaga baru di BAZNAS yaitu Dewan Pengawas seperti yang ada di Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selama ini berdasar peraturan perundangan yang ada, BAZNAS baru diawasi oleh DPR, Itjen Kemenag, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan pengawasan internal. Dengan adanya masukan pemikiran dari Pak Menag, maka ke depan BAZNAS akan lebih kuat lagi dalam melaksanakan prinsip 3 Aman (Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI),” tegasnya.

Kiai Noor menegaskan, BAZNAS sangat terbuka terhadap segala bentuk penguatan pengawasan demi memastikan dana zakat benar-benar tersalurkan kepada mustahik secara tepat sasaran. Sejalan dengan semakin besarnya BAZNAS, maka pembentukan Dewan Pengawas sangat diperlukan.

“Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama BAZNAS dalam menjaga amanah umat. Kami terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui tata kelola yang profesional demi kemaslahatan bangsa,” ujarnya.

27/02/2026 | Kontributor: HUMAS BAZNAS RI
Perkuat Transparansi, BAZNAS Halmahera Barat Gelar Asistensi Pelaporan Berbasis SIMBA

Sesuai amanat Perbaznas RI No. 1 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan DSKL, Pada hari ini 26 Februari 2026 BAZNAS Kab. Halmahera Barat melakukan Asistensi Penguatan Kapasitas Amil Pelaksana tentang Pelaporan Berbasis SIMBA.

Kegiatan dimaksud dibuka oleh Ketua BAZNAS Kab. Halmahera Barat, Drs. H. Ismail Arifin, M.Si dan dihadiri oleh komisioner dan staf pelaksana Baznas Kab. Halmahera Barat, dipandu oleh Faisal Selayan dan Moh. Julgian Baldan sebagai Operator Senior dan Asisten Operator SIMBA BAZNAS Prov. Maluku Utara.

Dalam pesan pembukaan, Ketua BAZNAS Kab. Halmahera Barat mengharapkan mulai Tahun 2026 semua proses pelaporan pengelolaan ZIS dan DSKL harus berbasis SIMBA.

27/02/2026 | Kontributor: Humas BASNAS

Berita Terbaru

MENGENAL APA SESUNGGUHNYA BAZNAS.
MENGENAL APA SESUNGGUHNYA BAZNAS.
MENGENAL APA SESUNGGUHNYA BAZNAS. BAZNAS Bukan Ormas, OKP, Panitia zakat atau lembaga sosial lain, yang terkadang dilihat sebelah mata oleh pemerintah Pusat maupun Daerah dalam soal pembiayaan. BAZNAS merupakan lembaga Pemerintah non sruktural yang hadir berdasarkan UU NO. 23. Tahun 2011, PP No. 14 Thn 2014, Impres No. 3 tahun 2014, Perda no 04 tahun 2014 dan surat edaran Mendagri no 400.6.1/5742/sj. Tentang penguatan kelembagaan dan dukungan biaya operasional BAZNAS di daerah. Lembaga ini sesuai aturan perundangan dimaksud di beri kewenangan oleh Negara untuk mengumpulkan zakat, infak dan Sadaqah yang berasal dari ASN dan suasta di Negara ini, untuk disalurkan kepada mustahik (orang² yang berhak menerima Zakat). Posisi BAZNAS sebagaimana UU No. 23 tersebut sama dengan lembaga lembaga negara lainnya, dengan kekhususan masing masing. Jelas sekali dalam edaran mendagri diatas pada poin dua menyebutkan: "Baznas Provinsi dan Kabupaten kota dalam melaksanakan tugasnya setiap tahun dianggarkan pembiayaannya dari APBD dan hak amil. Posisi BAZNAS sesungguhnya sama dengan KPU, Bawaslu, KIP dan lainnya dengan kekhususan bagi Baznas adalah mengumpulkan dan menyalurkan Zakat Infak dan Shadaqah dari ASN, BUMN dan Suasta. Bahkan lebih tinggi lagi dalam aturan perundangan kita yaitu Pasal 31 UU No. 23 tahun 2014 diatas menyebutkan; BAZNAS Propinsi dan Kabupaten/Kota di biayai dengan APBD masing masing sesuai tingkatannya. Oleh karena itu adalah kurang tepat kiranya memposisikan BAZNAS sama dengan lembaga² lain penerima bantuan atau hibah. Bantuan/ hibah yang di berikan kepada lembaga pemerintah non struktural (Baznas) atas perintah peraturan perundang undangan yang ada dalam APBD justru merupakan kewajiban pemerintah sesuai tingkatannya masing masing (lihat UU No 23 tahun 2011) Ini sedikit catatan kecil dalam upaya memberi arah bagaimana memahami keberadaan BAZNAS agar semua kita, warga negara kesatuan Republik Indonesia bisa berjalan sesuai dengan perundangan yang berlaku di Negara tercinta ini. #Baznas prov.malut.
BERITA14/08/2025 | Badaruddin Gailea
PERESMIAN PROGRAM BAZNAS MICROFINANCE MALUKU UTARA
PERESMIAN PROGRAM BAZNAS MICROFINANCE MALUKU UTARA
Pada hari Senin, 11 Agustus 2025, BAZNAS Provinsi Maluku Utara meresmikan Program BAZNAS Microfinance di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. Acara peresmian ini dihadiri oleh Kepala Desa Galala dan merupakan langkah konkret BAZNAS Provinsi Maluku Utara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha mikro. Dalam acara tersebut, BAZNAS Provinsi Maluku Utara menyerahkan bantuan pinjaman tanpa bunga sebesar Rp 3.000.000 kepada 30 orang mustahik. Total nilai bantuan yang disalurkan mencapai Rp 90.000.000. Bantuan ini diharapkan dapat membantu mustahik dalam mengembangkan usaha mikro mereka dan meningkatkan pendapatan. Program BAZNAS Microfinance ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui pengembangan usaha mikro dan kecil. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mandiri secara ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Program BAZNAS Microfinance ini merupakan salah satu upaya BAZNAS Provinsi Maluku Utara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha mikro. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sejahtera dan mandiri secara ekonomi.
BERITA11/08/2025 | Moh Julgian Baldan
PENCANANGAN KAMPUNG BAZNAS DI PROVINSI MALUT.
PENCANANGAN KAMPUNG BAZNAS DI PROVINSI MALUT.
BAZNAS Provinsi Maluku Utara di awal agustus 2025 ini akan mencanangkan kampung Baznas yang akan akan berlokasi di Desa Galala sofifi. Kampung BAZNAS ini akan memuat beberapa program berupa: Micro Finance, Z Auto dan Z Mart. Yang akan tersebar di desa Galala. Sebagai uji coba kegiatan unggulan Baznas bagi penguatan ekonomi masyarakat kecil. Menurut Ketua biadang pendistribusian BAZNAS Prov Malut, Badaruddin Gailea; kegiatan ini dimaksudkan untuk membantu modal bagi para pengusaha kecil di pasar, bengkel dan kios kios kecil di seputar desa Galala dan sekitarnya. Menurutnya, program dimaksud merupakan bentuk keberpihakan kepada Mustahik pengusaha kecil, turunan dari hasil Rakornas akhir 2024 lalu dan Rakorda BAZNAS. Jadi semua yang mendapatkan bantuan adalah mereka yang masuk dalam kategori delapan Asnab ( sesuai hukum Islam) yang wajib menerima zakat, infak dan shadaqah. Tentu dalam hal ini, lanjut Badaruddin, kami melakukan survei berkali kali untuk memastikan ketepatan bantuan sampai kepada yang berhak menerimanya. Sementara itu, program beasiswa dan pengobatan bagi masyarakat tidak mampu rutin dilaksanakan sesuai dengan permintaan berupa permohonan serta kondisi pengumpulan zakat, infak dan shadaqah yang tersedia.
BERITA01/08/2025 | Moh Julgian Baldan
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA BAZNAS PROVINSI MALUKU UTARA DAN BKKBN DALAM PROGRAM PENGUMPULAN SEDEKAH GERAKAN ORANG TUA ASUH CEGAH STUNTING (GENTING)
PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA BAZNAS PROVINSI MALUKU UTARA DAN BKKBN DALAM PROGRAM PENGUMPULAN SEDEKAH GERAKAN ORANG TUA ASUH CEGAH STUNTING (GENTING)
Ternate, 29 Juli 2025 - Dalam rangka meningkatkan kerja sama dan mengoptimalkan upaya penanggulangan stunting di Provinsi Maluku Utara, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Maluku Utara dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Maluku Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama pada hari ini, 29 Juli 2025. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini disambut baik oleh Ketua BAZNAS Provinsi Maluku Utara, Drs Fadel Hi Ali M.Si, yang menyatakan bahwa kerja sama ini akan memungkinkan BAZNAS Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan program yang lebih terarah dan lebih baik lagi melalui keterlibatan BKKBN. "Dengan adanya kerja sama ini, kami percaya bahwa dana yang dikumpulkan dapat dioptimalkan untuk mendukung program penanggulangan stunting di Maluku Utara," ujarnya. Sementara itu, Ketua BKKBN Provinsi Maluku Utara, Victor Palimbong, juga menyambut baik kerja sama ini mengingat tingginya angka stunting di Maluku Utara. Berdasarkan data BKKBN, terdapat peningkatan angka stunting di Maluku Utara dari tahun 2024 ke tahun 2025. "Keterlibatan berbagai pihak sangat penting dalam mengoptimalkan pengumpulan dana dan pelaksanaan program untuk mencegah stunting. Kami percaya bahwa kerja sama dengan BAZNAS Provinsi Maluku Utara akan membawa dampak positif bagi masyarakat," katanya. Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi BAZNAS dan BKKBN Provinsi Maluku Utara untuk bersama-sama mengatasi masalah stunting melalui pengumpulan dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah yang lebih efektif.
BERITA31/07/2025 | Moh Julgian Baldan
Lebaran Anak Yatim dan Disabilitas
Lebaran Anak Yatim dan Disabilitas
BAZNAS Provinsi Maluku Utara dan Kanwil Kemenag Gelar Lebaran Anak Yatim dan Disabilitas BAZNAS Provinsi Maluku Utara bersama Kanwil Kemenag Maluku Utara mengadakan kegiatan Lebaran Anak Yatim dan Disabilitas pada hari Jumat, 4 Juli 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Kakanwil Maluku Utara dan Pimpinan BAZNAS Provinsi Maluku Utara. Dalam kegiatan ini, BAZNAS Provinsi Maluku Utara memberikan santunan kepada 50 anak yatim dan disabilitas. Santunan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan memberikan semangat kepada anak-anak yang membutuhkan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian BAZNAS Provinsi Maluku Utara dan Kanwil Kemenag Maluku Utara terhadap anak-anak yatim dan disabilitas. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan keberkahan bagi semua pihak yang terlibat. #BAZNAS #MalukuUtara #LebaranAnakYatim #Disabilitas #Santunan #Kepedulian #Kemenag
BERITA04/07/2025 | Moh Julgian Baldan
BAZNAS Provinsi Maluku Utara Memberikan Bantuan Kesehatan
BAZNAS Provinsi Maluku Utara Memberikan Bantuan Kesehatan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Maluku Utara telah memberikan bantuan kesehatan kepada salah satu warga yang membutuhkan, yaitu Maikel B. Nurhamidin. Pasien ini mengalami luka akibat ditembak peluru nyasar yang memerlukan biaya pengobatan. Dengan bantuan dari BAZNAS, pasien ini dapat memperoleh biaya pengobatan yang dibutuhkan untuk memulihkan kesehatannya. Bantuan ini diberikan dalam bentuk biaya operasi, perawatan, dan obat-obatan yang diperlukan. Pasien ini sangat berterima kasih atas bantuan yang diberikan oleh BAZNAS. "Saya sangat berterima kasih atas bantuan BAZNAS yang telah membantu saya dalam memperoleh biaya pengobatan. Saya tidak tahu apa yang saya lakukan tanpa bantuan ini," ungkap pasien. Bantuan kesehatan yang diberikan oleh BAZNAS ini tidak hanya membantu pasien dalam memperoleh biaya pengobatan, tetapi juga memberikan harapan baru bagi pasien dan keluarganya. Dengan bantuan ini, pasien dapat memperoleh kesempatan untuk memulihkan kesehatannya dan kembali menjalani kehidupan normal. Menurut Wakil ll Bidang Pendistribusian BAZNAS Provinsi Maluku Utara, Badaruddin Gailea, bantuan kesehatan ini dapat menjadi salah satu solusi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Dengan komitmen dan kerja keras BAZNAS, diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan. Melalui program bantuan kesehatan ini, BAZNAS menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, BAZNAS dapat menjadi salah satu lembaga yang berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
BERITA24/06/2025 | Moh Julgian Baldan
BAZNAS Provinsi Maluku Utara Peduli Bencana Angin Puting Beliung di Desa Guraping
BAZNAS Provinsi Maluku Utara Peduli Bencana Angin Puting Beliung di Desa Guraping
Sebanyak 17 Kepala Keluarga/KK korban bencana angin puting beliung menerima bantuan sembako dari BAZNAS Provinsi Maluku Utara (Malut). Korban bencana angin puting beliung yang menimpa masyarakat di Kelurahan Guraping-Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, beberapa waktu lalu kondisinya cukup menyedihkan dimana ada rumah yang atapnya sampai terlepas akibat terjangan angin. Menurut ketua tanggap bencana BAZNAS Prov.Maluku Utara, Badaruddin Gailea, bantuan ini berupa sembako yang terdiri dari, beras, gula, terigu, minyak goreng dan lain sebaginya, yang bersumber dari zakat, infak dan sadaqah yang terhimpun pada BAZNAS Provinsi Maluku Utara. ”Kita berharap dengan bantuan sederhana ini dapat sedikit mengurangi beban yang di rasakan oleh masyarakat terdampak”, ujar Bang Badar (21/5). Penyaluran bantuan tersebut juga bekerja sama dengan pemerintah kelurahan Gurapin dan masyarakat sekitar. Kepada masyarakat Bang Badar, mengharapkan agar tetap berhati dan senantiasa waspada dalam kondisi cuaca ekstrem seperti saat ini, dimana angin dan hujannya tak menentu. Disamping itu beliau juga mengajak kepada seluruh masyarakat terdampak agar selalu mendekatkan diri kepada Allah, Ini semua adalah ujian yang perlu disikapi dengan sabar dan ridha. “Ini semua adalah ujian Allah SWT, semoga kita bisa bersabar menerimanya serta ridha”, tutup Bang Badar Ketua Tanggap Bencana BAZNAS Provinsi Malut.
BERITA21/05/2025 | Moh Julgian Baldan
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Maluku Utara.

Lihat Daftar Rekening →